Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, menyusul laporan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif). Perkara ini mencuat setelah serangkaian temuan terhadap sejumlah produk kecantikan milik dr Richard Lee.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, laporan bermula dari pembelian produk oleh pelapor melalui marketplace, yang kemudian ditemukan tidak sesuai dengan klaim maupun standar keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedikitnya ada tiga produk yang menjadi dasar laporan ke polisi, yakni:
White Tomato
Dibeli pada 12 Oktober dengan harga Rp670.000. Namun, setelah dicek, dalam komposisi produk tersebut disebut tidak ditemukan kandungan white tomato sebagaimana yang diklaim.
"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato," ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
DNA Salmon
Dibeli pada 23 Oktober seharga Rp1.032.700. Produk ini diduga sudah tidak steril karena tidak memiliki tutup dan kemasannya disebut dikemas ulang.
Miss V Stem Cell by Athena Group
Dibeli pada 2 November dengan harga Rp922.000. Dari hasil pengecekan, produk ini diduga merupakan hasil repacking dari produk lain bernama REQ PINK.
"Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK," kata Reonald.
Atas temuan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember.
"Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir, dan bersedia hadir tanggal 7 besok," tutur Reonald.
Di luar perkara pidana yang kini ditangani polisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya juga mencatat adanya pelanggaran terkait produk-produk kosmetik milik dr Richard Lee. Misalnya, temuan yang dilaporkan pada Jumat (21/2/2-2025), terdapat empat kosmetik yang dilaporkan melakukan pelanggaran berulang dan berisiko menurunkan kualitas serta keamanan produk.
"Mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi berpotensi membahayakan kesehatan karena menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," tegas Taruna, kala itu.
Dalam penindakan tersebut, BPOM RI membatalkan nomor izin edar empat produk akibat temuan relabelling atau pelabelan ulang yang tidak sesuai data notifikasi, yakni:
- GODDESSKIN Stretchmark (NA18200101758)
- GODDESSKIN Night Acne Gel (NA18200101853)
- GODDESSKIN Bust Cream (NA18200101753)
- GODDESSKIN Hair Treatment Serum (NA18201000560)
Selain itu, BPOM juga mencatat produk lain seperti Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena) pada 13 November 2024, bersama dengan 13 produk lain yang tidak sesuai ketentuan. Didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya digunakan seperti obat karena menggunakan jarum suntik atau microneedle.
Mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik dipastikan hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk fungsi perawatan, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, hingga gigi dan bau badan.
"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," beber Taruna, Rabu (13/11/2024).
"Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya," ujar Taruna.











































