BPOM RI Setujui 'Nutri Level', Minuman Manis Bakal Diprioritaskan!

BPOM RI Setujui 'Nutri Level', Minuman Manis Bakal Diprioritaskan!

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 08 Apr 2026 13:01 WIB
Warga melintas di samping rak berisi minuman berpemanis di salah satu toko retail, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan 58 persen dari 800 responden mendukung wacana pengenaan cukai pada minu
Foto ilustrasi: ANTARA FOTO/CAHYA SARI
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menekankan kebijakan Nutri Level 'selangkah' lebih dekat untuk segera ditetapkan. Indikasi penetapan label Nutri Level dilandasi tingginya kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia.

Meski begitu, pada tahap awal penerapan Nutri Level akan dibuka secara sukarela. Hal ini sebagai sosialisasi awal atau transisi menuju penerapan Nutri Level di semua pangan olahan.

"Salah satu indikasi pentingnya ternyata 73 persen penduduk indonesia ini meninggal karena penyakit non infeksius, dan 11 persen penduduk kita menderita diabetes," kata Taruna saat ditemui di BPOM RI, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengacu data Kemenkes RI, sekitar 31 juta penduduk kita ada yang pre diabetes, sudah diabetes, dan bahkan diabetes tipe 1," sorotnya.

Dalam proses transisi penerapan Nutri Level, BPOM RI baru mewajibkan label tersebut di produk minuman manis. Hal ini demi meningkatkan edukasi masyarakat terkat minuman tinggi gula.

ADVERTISEMENT

"Untuk sementara kita harapkan di peraturan itu akan semuanya, tapi tahap awal kita berharap dari produk-produk minuman dulu."

Taruna belum merinci kriteria kadar gula garam dan lemak pada setiap level lantaran masih menunggu proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga lain.

Hingga kini, kriteria Nutri Level yang baru ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah)
  • B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah)
  • C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak)
  • D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "25 Tahun BPOM RI Hadapi Tantangan Keamanan Obat dan Makanan"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads