Selain PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan lain sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Adapun dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
"Ya betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Dua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Dikatakan Dedi, PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan pelarut PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Selain itu, Pt Afi Farma juga diduga mendapatkan bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical usai dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi. Ditemukan sebanyak 42 drum propilen glikol yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," kata Dedi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito sempat menyinggung kenaikan status tersangka pada dua perusahaan tersebut.
"Penyidikan terhadap dua sarana yaitu produksi Afi Farma dan Samudra Chemical telah berproses bersama BPOM dan kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak terkait juga dengan Kejagung untuk melakukan kelancaran penindakan hukumnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku," katanya dalam konferensi pers Kamis (17/11/2022).
Penny juga menyebut perusahaan farmasi lainnya seperti PT Samco Farma dan Ciubros Farma tengah dalam proses penyelidikan terkait tersangka kasus obat tercemar zat toksik.
Sebelumnya, Penny juga mengumumkan dua perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries menjadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan di etilen glikol di obat sirup. Keduanya diketahui memiliki obat dengan cemaran EG dan DEG di luar ambang batas aman.
Kini sudah ada 4 perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka imbas gagal ginjal akut. Berikut daftar lengkapnya.
- PT Yarindo Farmatama
- PT Universal Pharmaceutical Industries
- PT Afi Farma
- CV Samudera Chemical