Video BPJS Siap Tanggung Pengobatan Keracunan MBG Selama Tak Berstatus KLB

Video BPJS Siap Tanggung Pengobatan Keracunan MBG Selama Tak Berstatus KLB

Wanodya, detikTV - detikHealth
Kamis, 09 Okt 2025 16:38 WIB
Video BPJS Siap Tanggung Pengobatan Keracunan MBG Selama Tak Berstatus KLB
Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ungkap pengobatan pada kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ditanggung pemerintah daerah yang menetapkan status kejadian luar biasa (KLB). Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Di luar itu, sepanjang kejadian tidak ditetapkan epidemi atau pandemi, maka pengobatan keracunan MBG akan ditanggung BPJS dengan syarat korban harus peserta aktif BPJS Kesehatan.

Klik di sini untuk menonton berita lainnya! (/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads