Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi merestui rancangan revisi aturan pencantuman Nutri-Level pada label gizi bagian depan kemasan atau Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL). Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari produk minuman, untuk membantu masyarakat memilih pangan yang lebih sehat.
Rancangan revisi atas peraturan tersebut telah ditandatangani Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada Senin (6/4/2026). Dalam masa transisi, penerapan Nutri-Level nantinya masih akan bersifat sukarela guna memberi waktu bagi pelaku usaha untuk beradaptasi sebelum nantinya diwajibkan.
Meski demikian, kehadiran Nutri-Level tidak serta-merta membuat suatu produk bisa dikonsumsi secara bebas. Pakar mengingatkan, label ini tetap perlu dipahami secara bijak agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Nutri-Level sebagai Panduan, Bukan Jaminan Mutlak
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan (Front of Pack Nutrition Labelling/FOPNL) yang dirancang untuk membantu konsumen memahami kualitas nutrisi suatu produk secara lebih cepat. Label ini mencerminkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan produk sejenis.
Nutri-Level mengelompokkan produk pangan olahan menjadi empat kategori, yakni A hingga D, yang dilengkapi dengan indikator warna, sebagai berikut:
- A (hijau tua): kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) lebih rendah
- B (hijau muda): kandungan GGL rendah
- C (kuning): perlu dikonsumsi dengan bijak
- D (merah): perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan
"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran persnya.
(fti/up)