Sah! Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Hitung-hitungannya

Foto Health

Sah! Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Hitung-hitungannya

pl - detikHealth
Senin, 13 Jul 2020 18:18 WIB

Jakarta - Kementerian Kesehatan RI aturan tentang tarif tertinggi untuk rapid test. Hal ini disebut untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan.

Sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara mengikuti rapid test. Kegiatan ini untuk memastikan seluruh pegawai terbebas dari virus Corona.

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menciptakan standar harga pelayanan rapid test COVID-19. Pradita Utama/Detikcom  

Sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara mengikuti rapid test. Kegiatan ini untuk memastikan seluruh pegawai terbebas dari virus Corona.

Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 disebut bahwa tarif maksimal rapid test mandiri adalah Rp 150 ribu. Pradita Utama/Detikcom  

Satu orang reaktif hasil rapid test UTBK-SBMPTN UPI

Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G. Partakusuma, menjelaskan pihaknya sudah mengimbau rumah sakit (RS) mulai menerapkan aturan harga maksimal tersebut. Namun, ia mengakui masih ada beberapa RS yang kesulitan. Siti Fatimah/Detikcom  

banyuwangi Fasilitasi Rapid Test Gratis Peserta UTBK dan Sopir Non-Perusahaan

Harga yang ada di beberapa rumah sakit tidak terkontrol karena permintaan test sangat banyak sementara pemeriksaannya terbatas. Ardian Fanani/Detikcom  

Organisasi nirlaba Pewarta Foto Indonesia bersama pengurus kota Pewarta Foto Indonesia Jakarta menggelar rapid test COVID-19 yang diselenggarakan di halaman gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Dok. PFI Jakarta

Lia menjelaskan bahwa dalam pelayanan rapid test ada beberapa komponen yang perlu dihitung, mulai dari alat rapid test, termasuk reagennya, alat kesehatan lain, seperti jarum suntik atau kapas alkohol, alat pelindung diri (APD), dan jasa tenaga medis. Istimewa/PFI Jakarta  

BIN Rapid Test Warga Bandung

PERSI menyambut baik dengan adanya peraturan tersebut karena hal itu bisa menjadi patokan. Jika tidak ada maka situasi bisa tidak terkendali. Dony Indra Ramadhan/Detikcom  

Sah! Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Hitung-hitungannya
Sah! Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Hitung-hitungannya
Sah! Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Hitung-hitungannya
Sah! Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Hitung-hitungannya
Sah! Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Hitung-hitungannya
Sah! Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Hitung-hitungannya
Berita Terkait