Jakarta - Kementerian Kesehatan RI aturan tentang tarif tertinggi untuk rapid test. Hal ini disebut untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan.
Foto Health
Sah! Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Hitung-hitungannya
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menciptakan standar harga pelayanan rapid test COVID-19. Pradita Utama/Detikcom
Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 disebut bahwa tarif maksimal rapid test mandiri adalah Rp 150 ribu. Pradita Utama/Detikcom
Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G. Partakusuma, menjelaskan pihaknya sudah mengimbau rumah sakit (RS) mulai menerapkan aturan harga maksimal tersebut. Namun, ia mengakui masih ada beberapa RS yang kesulitan. Siti Fatimah/Detikcom
Harga yang ada di beberapa rumah sakit tidak terkontrol karena permintaan test sangat banyak sementara pemeriksaannya terbatas. Ardian Fanani/Detikcom
Lia menjelaskan bahwa dalam pelayanan rapid test ada beberapa komponen yang perlu dihitung, mulai dari alat rapid test, termasuk reagennya, alat kesehatan lain, seperti jarum suntik atau kapas alkohol, alat pelindung diri (APD), dan jasa tenaga medis. Istimewa/PFI Jakarta
PERSI menyambut baik dengan adanya peraturan tersebut karena hal itu bisa menjadi patokan. Jika tidak ada maka situasi bisa tidak terkendali. Dony Indra Ramadhan/Detikcom











































