Jakarta - Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan perjalanan di masa pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi para penumpang pesawat, kereta api antarkota hingga KRL.
(/)
Foto Health
Aturan Perjalanan Kian Longgar, Indonesia Siap 'Damai' dengan Corona?
Rabu, 09 Mar 2022 15:00 WIB
BAGIKAN
Adapun aturan pelonggaran ini diberikan kepada mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap. Kini, warga yang sudah divaksin lengkap tidak perlu lagi tes PCR atau antigen untuk naik transportasi umum. Jalu Rahman Dewantara/detikcom.
BAGIKAN