IDI Apresiasi Perpanjangan Masa Insentif Pajak untuk Nakes

Foto Health

IDI Apresiasi Perpanjangan Masa Insentif Pajak untuk Nakes

dok. IDI - detikHealth
Rabu, 18 Mei 2022 09:15 WIB

Jakarta - Pemerintah memperpanjang insentif pajak terhadap barang untuk penanganan Covid-19 dan pajak penghasilan bagi Nakes. Insentif diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Pemerintah memperpanjang insentif pajak terhadap barang untuk penanganan Covid-19 dan pajak penghasilan bagi tenaga kesehatan. Insentif diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Perpanjangan insentif itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29/2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Pemerintah memperpanjang insentif pajak terhadap barang untuk penanganan Covid-19 dan pajak penghasilan bagi tenaga kesehatan. Insentif diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr.dr.Adib Khumaidi SpOT, pun mengapresiasi langkah pemerintah yang memperpanjang waktu insentif pajak untuk Nakes tersebut.

IDI Apresiasi Perpanjangan Masa Insentif Pajak untuk Nakes
IDI Apresiasi Perpanjangan Masa Insentif Pajak untuk Nakes
Berita Terkait