DPR-Pemerintah Sepakati Pembayaran JKN PBI

Foto Health

DPR-Pemerintah Sepakati Pembayaran JKN PBI

Agung Pambudhy - detikHealth
Senin, 09 Feb 2026 15:00 WIB

Jakarta - DPR dan pemerintah sepakat layanan kesehatan tetap berjalan serta iuran JKN bagi peserta PBI dibayar pemerintah dalam tiga bulan ke depan usai rapat di Senayan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri), Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kedua kanan), dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan) mengikuti rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Dalam rapat tersebut DPR bersama Pemerintah menyepakati diantaranya bahwa dalam jangka tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan pemerintah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri), Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kedua kanan), dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan) mengikuti rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan) bersama (dari kiri) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengikuti rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Dalam rapat tersebut DPR bersama Pemerintah menyepakati diantaranya bahwa dalam jangka tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan pemerintah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Dalam rapat tersebut DPR bersama Pemerintah menyepakati diantaranya bahwa dalam jangka tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan pemerintah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Sari Yuliati (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) memimpin rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Dalam rapat tersebut DPR bersama Pemerintah menyepakati diantaranya bahwa dalam jangka tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan pemerintah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Sari Yuliati (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) memimpin rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (ketiga kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan), Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Sari Yuliati (kiri) dan Saan Mustopa (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Dalam rapat tersebut DPR bersama Pemerintah menyepakati diantaranya bahwa dalam jangka tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan pemerintah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (ketiga kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan), Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Sari Yuliati (kiri) dan Saan Mustopa (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

DPR-Pemerintah Sepakati Pembayaran JKN PBI
DPR-Pemerintah Sepakati Pembayaran JKN PBI
DPR-Pemerintah Sepakati Pembayaran JKN PBI
DPR-Pemerintah Sepakati Pembayaran JKN PBI
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads