Pemprov DKI Jakarta melarang produk rokok dipajang di etalase minimarket. Larangan ini berdasarkan arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Edaran terkait larangan memajang produk rokok di etalase minimarket tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani pada 9 Juni lalu.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari bahaya merokok sekaligus penurunan risiko penularan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, dr Agus Dwi Sp.P mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, ini adalah langkah yang positif.
"Termasuk pemerintah membuat kebijakan itu hal-hal yang sangat positif yang harus kita dukung. Bagaimana upaya tersebut dapat memininalisasi atau mengurangi juga perokok baru dan juga bisa mengurangi perokok lama bisa berhenti merokok," tuturnya.
(est/est)











































