Update BPOM Terkait Hasil Uji 102 Obat Sirup

Highlight Breaking News

Update BPOM Terkait Hasil Uji 102 Obat Sirup

Tim 20Detik - detikHealth
Kamis, 27 Okt 2022 12:23 WIB
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian pada 102 obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut. Hari ini, Kamis (27/10), BPOM memberikan update terbaru terkait hasil pengujian tersebut. Terutama berkaitan dengan obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin.

Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan bahwa obat sirup penyebab gagal ginjal diduga karena mengandung cemaran. Cemaran tersebut berasal dari penggunaan pelarut sirup seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat pelarut ini tidak dilarang, selama proses produksi terjaga dari cemaran EG (etilenglikol) dan DEG (dietilen glikol) berlebihan. Sementara ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

"Selama itu ada di batas minimal, bisa ditolerir oleh badan kita, maka dianggap aman. Tentu harus sesuai juga cara penggunaan obat, dosis, dan lamanya penggunaan obat tersebut," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam Konferensi Pers, Minggu (23/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak update hasil uji BPOM terkait obat sirup di video berikut ini...

(dis/dis)

Berita Terkait