Parlemen Belgia baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang memungkinkan eutanasia dilakukan pada anak-anak. Bila RUU ditandatangani raja, maka Belgia akan menjadi negara pertama di dunia yang memperbolehkan eutanasia pada anak.
Keputusan diambil melalui proses pemungutan suara dengan 86 suara mendukung, 44 menolak dan 12 abstain. Jika RUU tersebut disetujui raja, maka eutanasia bisa dilakukan tanpa memandang usia, termasuk pada anak-anak yang sakit parah, tentunya setelah meminta persetujuan orang tua, seperti dilansir BBC, Senin (17/2/2014).
Eutanasia, atau sering dikenal dengan istilah suntik mati, adalah pengakhiran kehidupan seseorang yang sedang dalam keadaaan sangat sakit untuk membebaskannya dari penderitaan. Eutanasia diklaim tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam banyak kasus, hal itu dilakukan atas permintaan pasien sendiri, tetapi ada saat-saat ketika pasien mungkin terlalu sakit, maka keputusan dibuat oleh saudara, tenaga medis atau dalam beberapa kasus oleh pengadilan.
Eutanasia ini hanya terjadi di beberapa negara, seperti Belanda, Swiss, Belgia, dan Amerika. Tapi lebih banyak negara yang melarang pelaksanaan eutanasia. Di Belgia sendiri, eutanasia pada orang dewasa telah dilegalkan sejak 12 tahun yang lalu.
Di Belanda, tetangga utara Belgia, eutanasia legal dilakukan pada anak-anak di atas usia 12 tahun, jika ada izin orang tua. Di negara tersebut, permintaan pasien untuk eutanasia dapat dipenuhi oleh dokter jika merupakan permintaan sukarela dan dianggap baik, dan pasien menderita sakit tak tertahankan, tanpa prospek perbaikan.
(mer/vit)











































