Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga dr Muchtaruddin Mansyur, MS, SpOk, PhD, mengatakan sudah menjadi hak perempuan untuk menyusui dan anaknya menerima air susu ibu (ASI). Hal ini tertuang dalam Pasal 83 Undang-undang No 13 Tahun 2003 yang mengatakan bahwa pekerja perempuan harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anak.
"Kami sangat-sangat menganjurkan agar perusahaan menyediakan ruang laktasi. Minimal yang karyawannya 100 karena menurut perhitungan masa subur perempuan Indonesia pasti ada satu atau dua orang yang menyusui," kata dr Muchtaruddin pada acara temu media di Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti ditulis Sabtu (5/9/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU tersebut memang tidak menyebutkan ada sanksi untuk unit kerja yang tak menyediakan ruang laktasi dan kesempatan menyusui. Namun bila demikian maka efeknya bisa ke performa perusahaan karena karyawan menjadi sering izin atau berhenti bekerja untuk mengurus anak.
"Ruang laktasi itu sederhana sebetulnya pertama hanya perlu tempat yang bersih, kedua ada fasilitas untuk membersihkan diri (westafel dan sabunnya -red), ketiga ada refrigerator. Itu semua tiga syarat pokok," lanjut dr Muchtaruddin.
Aturan cuti bersalin yang hanya untuk tiga bulan membuat tingkat kesuksesan ASI eksklusif 6 bulan rendah apabila ibu tak diberikan dukungan dan sarana yang baik. Menurut data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 hanya sekitar 30 persen ibu yang bisa menuntaskan ASI eksklusif, jauh dari target pemerintah yang ingin sampai 80 persen.
Baca juga: Tak Perlu Mewah, Tapi Ruang Laktasi di Perkantoran Juga Ada Syaratnya
(fds/up)











































