Sebelumnya wanita India yang melahirkan hanya mendapatkan cuti selama 12 pekan atau 3 bulan. Pasca diloloskannya kebijakan tersebut, maka kini jatah cuti melahirkan untuk ibu pekerja mencapai 26 minggu atau 6 bulan lebih 2 minggu.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh institusi dan perusahaan di India yang mempekerjakan lebih dari 10 wanita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Tenaga Kerja, Bandaru Dattatreya mengatakan, kebijakan baru ini merupakan 'hadiah' dari pemerintah untuk para wanita India.
Namun pemerintah juga mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk dua anak pertama. Untuk anak ketiga dan seterusnya, jatah si ibu untuk memperoleh cuti melahirkan kembali lagi ke 12 pekan.
Baca juga: Memahami Stres yang Rentan Dialami Ibu Bekerja
Kendati begitu Maneka Gandhi, Menteri Urusan Perempuan dan Anak mengaku 'teramat gembira' dengan kebijakan ini karena baginya ini adalah sejarah baru yang diukir India.
"Ini akan membantu ribuan wanita di India dan meningkatkan kualitas kesehatan anak-anak kita," tuturnya seperti dilaporkan BBC.
Para aktivitas wanita di India juga berharap kebijakan ini bisa mendorong wanita setempat untuk terus mengejar karirnya, walaupun telah menjadi ibu.
Hal ini terkait dengan hasil survei yang dilakukan badan industri Assocham tahun lalu di mana ditemukan seperempat wanita India terpaksa melepas pekerjaannya setelah menimbang bayi.
Persoalan yang mendorong diloloskannya kebijakan ini adalah tingginya angka malnutrisi pada anak di India. Bahkan India tercatat sebagai negara dengan tingkat malnutrisi tertinggi di dunia. Salah satunya karena kurangnya asupan ASI, yang kemudian dikaitkan dengan sedikitnya jatah cuti melahirkan yang diberikan kepada para ibu pekerja.
Kini, India adalah pemberi jatah cuti melahirkan terpanjang di dunia ketiga setelah Kanada dan Norwegia yang masing-masing memberikan jatah cuti melahirkan selama 50 dan 44 pekan.
Baca juga: Kebijakan Cuti Melahirkan di Berbagai Negara yang Dianggap Bersahabat (lll/up)











































