Berikut ini beberapa negara yang dianggap paling perhatian terhadap warga dan pegawainya dengan memberikan cuti melahirkan cukup lama, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (10/6/2015):
1. Swedia
|
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
|
Bagi pegawai yang mengambil cuti melahirkan ini, mereka akan tetap menerima 80 persen gaji. Bahkan mereka juga berhak mengurangi jam kerjanya hingga lebih dari 25 persen. 'Keringanan' ini dapat diambil hingga si anak menginjak usia 8 tahun, dan ini berlaku untuk setiap anak yang dimiliki pasangan.
Justru jika jatah cuti ini tidak diambil, hak tersebut akan hangus seketika. Pemerintah memang sengaja 'memaksakan' kebijakan ini agar para orang tua di Swedia benar-benar memanfaatkan kesempatan itu dan berperan aktif dalam mengasuh anak mereka, terutama di 1.000 hari pertama yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.
2. Norwegia
|
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
|
Jadi ayah dan ibu masing-masing punya kuota cuti melahirkan selama 14 minggu. Sebelum hari kelahiran, ada jatah cuti selama 3 minggu, dan ada periode cuti selama 18 minggu dengan gaji penuh yang bisa dibagi antara ayah dan ibu.
Semula, hanya 2-3 persen laki-laki yang mengambil cuti untuk merawat anak-anaknya. Namun sekarang sudah lebih dari 90 persen laki-laki yang mengambil hak cutinya. Secara konsisten mereka melaporkan memiliki ikatan kuat dengan anak-anaknya sebagai hasil adanya cuti tersebut. Hasil positif lainnya, baik ayah maupun ibu sama-sama lebih proaktif dalam membesarkan buah hatinya.
3. Jerman
|
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
|
Elternzeit diambil berdasarkan kesepakan karyawan yang bersangkutan dengan perusahaan tempatnya bekerja. Selama periode cuti itu, perusahaan tidak bisa menghentikan karyawan tersebut. Akan tetapi delapan minggu sebelum cuti, perusahaan berhak untuk memberhentikan karyawannya.
Permohonan Elternzeit diajukan 7 minggu sebelumnya. Syaratnya antara lain orang tua dan anaknya tinggal bersama di Jerman. Saat menjalani cuti ini, orang tua masih bisa bekerja paruh waktu dengan batas maksimal 30 jam per minggu.
Mengingat karyawan yang mengambil cuti ini tidak dibayar oleh perusahaan, maka pemerintah Jerman memberikan Elterngeld. Besarnya uang Elterngeld adalah sekitar 65 persen dari penghasilan bersih si karyawan setiap bulan.
4. Inggris Raya
|
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
|
Dulu, memang hanya ibu bekerja saja yang bisa mengambil cuti melahirkan. Namun seiring berkembangnya ide dan partisipasi perempuan di berbagai bidang yang meningkat, merawat anak bukan hanya kewajiban ibu. Itu makanya ayah pun turut mendapatkan cuti melahirkan. Pasangan suami istri bisa berbagi cuti setelah kelahiran atau cuti adopsi anak.
5. Italia
|
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
|
Sebelum cuti, karyawati harus mengajukan permohonan kepada institusi penggelar jaring keamanan sosial atau INPS dan kepada si pemberi kerja. Dilampirkan pula surat keterangan medis yang menunjukkan perkiraan tanggal lahir.
Cuti melahirkan ini juga diambil oleh ayah. Nah, selama cuti melahirkan, uang saku harian diberikan sebesar 80 persen dari gaji terakhir yang dibayarkan melalui INPS, termasuk tunjangan penyakit lainnya.
Sampai anak berusia delapan tahun, orang tua berhak mengambil cuti hingga enam bulan. Selama periode cuti orang tua, uang saku harian sebesar 30 persen dari gaji terakhir pun diberikan. Bahkan dalam masa kerja, cuti khusus diberikan untuk melakukan tes prenatal dan check-up kesehatan.
Halaman 2 dari 6











































