dr Yassin Yanuar Mohammad, SpOG dari RS Pondok Indah-Pondok Indah mengatakan kista memang rawan muncul saat hamil. Untuk mengetahui apa yang harus dilakukan, sebaiknya ibu hamil melakukan pemeriksaan ultra sonografi (USG).
"Pertama kali harus di USG dulu. Nanti dari USG terlihat ukuran kistanya, sumbernya dari mana dan prediksi apakah kistanya jinak atau ganas. Setelah itu baru bicara penanganan," tutur dr Yassing kepada detikHealth, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan dr Yassin, kista digolongkan menjadi jinak dan ganas. Pertama adalah kista lutein atau kista fungsional. Kista ini sejatinya adalah kantung telur yang tidak pecah. Kista ini bertipe jinak dan tidak membahayakan kehamilan.
Tidak diperlukan operasi pada jenis kista ini karena nantinya kista akan hilang sendiri. Biasanya kista akan mengecil dan hilang saat kehamilan memasuki trimester kedua.
Di sisi lain, kista dengan tipe ganas biasanya membesar seiring bertambahnya usia kehamilan. Kondisi berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan dan pertumbuhan janin.
"Ada juga potensi kista yang terpuntir. Kalau sudah seperti baiknya diangkat karena bisa menyebabkan kematian jaringan dan berbahaya bagi ibu dan janin," tandas dr Yassin lagi.
Operasi pengangkatan kista biasanya dilakukan pada minggu ke 18 hingga 20 kehamilan. Meski begitu, operasi pengangkatan kista harus dilakukan dengan hati-hati karena memiliki risiko.
"Karena itu harus dipastikan dulu kasusnya. Tiap kasus beda-beda dan tidak bisa disamakan antara satu orang dengan yang lain," ungkapnya.
Baca juga: Hamil Anggur, Ketika Wanita Tidak Mengandung Janin Sebenarnya
(mrs/up)











































