"Tidak Benar. Prosedur mencoba melahirkan normal pasca operasi sesar, di dunia medis dikenal dengan TOLAC atau Trial Of Labor After Cesarean dapat dilakukan. Tetapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku," tutur dr Hari Nugroho SpOG dari RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Nah, syarat dan ketentuan tersebut di antaranya apabila operasi caesar sebelumnya hanya satu kali dan pada operasi caesar sebelumnya, pemotongan rahim dilkukan secara melintang, bukan vertikal. Ditekankan dr Hari, pemotongan rahim dalam hal inj bukan irisan di kulit, tetapi di dalam rahim dan tidak terlihat dari luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat dan ketentuan lainnya adalah tidak ada indikasi untuk melakukan operasi caesar ulangan. Misalnya, panggul ibu sempit atau plasenta menutupi seluruh jalan lahir, demikian dikatakan dr Hari saat berbincang dengan detikHealth.
"Kemudian dilakukan di rumah sakit dengan fasilitas yang mampu melakukan operasi gawat darurat sewaktu-waktu. Dengan kata lain ada tenaga perawat yang terlatih, tim dokter anestesi, kamar operasi, dokter kandungan yang siap dipanggil sewaktu-waktu apabila terjadi gawat darurat," papar ayah satu anak ini.
Dan yang terakhir, baik pasien maupun keluarga menandatangani informed consent mengenai semua kemungkinan yang terjadi, termasuk risiko robeknya bekas operasi yang lalu atau kemungkinan gagal pada prosedur ini. dr Hari mengatakan, risiko rahim robek pada luka irisan bekas operasi caesar sekitar 0,2-1,5 persen pada irisan kecil melintang rahim di bawah.
Kemudian sekitar 4-9 persen pada irisan vertikal dalam rahim. Sehingga harus segera dilakukan operasi gawat darurat. "Sementara kemungkinan kegagalan pada wanita yang belum pernah bersalin normal (hanya pernah caesar) sekitar 20-40 persen," pungkas pemilik akun twitter @drharinugroho ini.
Baca juga: Ini Dia Plus Minus Melahirkan Secara Caesar
(rdn/up)











































