Jakarta - Satgas COVID-19 telah menerbitkan SE No 25 Tahun 2021 yang mengatur karantina bagi WNI/WNA. Dalam aturan ini, terdapat dispensasi bagi WNI pejabat seperti berikut.
(ega/ega)
Infografis
Siapa Saja Pejabat yang Boleh Dapat Dispensasi Karantina?
Senin, 20 Des 2021 09:05 WIB

Infografis Lainnya