Senin, 20 Des 2021 09:05 WIB
Infografis
Siapa Saja Pejabat yang Boleh Dapat Dispensasi Karantina?
Satgas COVID-19 menerbitkan SE No 25 Tahun 2021 yang mengatur karantina bagi WNI/WNA. Dalam aturan ini, terdapat dispensasi bagi WNI pejabat seperti berikut.
