Dari 31 produk, 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif dan 16 produk tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.
Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan. BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Selain temuan BKO, BPOM menemukan 1 produk SK tanpa izin edar yang tidak memenuhi syarat angka lempeng total (ALT), angka kapang-khamir (AKK), dan Escherichia coli.
Ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya dan mutunya tidak sesuai standar serta berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan bagi masyarakat.
"Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," tukas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
BPOM menekankan penggunaan OBA dan SK mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan karena konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi BKO yang dikonsumsi. Sildenafil, misalnya, merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan.
Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi penderita penyakit tertentu atau pengguna obat lain. Demikian pula dengan BKO lainnya yang tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Temuan ini menunjukkan bahwa risiko produk ilegal tidak hanya berasal dari penyalahgunaan BKO, tetapi juga dari mutu mikrobiologi yang tidak memenuhi syarat. Produk ilegal dapat dipromosikan seolah-olah aman, alami, dan dapat digunakan tanpa risiko.
Padahal proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan.
(suc/suc)










































