DKI Berlakukan Masa Transisi, Ini Aturan Berolahraga di Tempat Umum

DKI Berlakukan Masa Transisi, Ini Aturan Berolahraga di Tempat Umum

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Kamis, 04 Jun 2020 13:31 WIB
DKI Berlakukan Masa Transisi, Ini Aturan Berolahraga di Tempat Umum
Tips aman berolahraga di GOR di tengah pandemi Corona. (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). DKI Jakarta juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.

Masa transmisi dimaksudkan untuk tetap mengontrol arus keluar masuk wilayah kota dan memperketat pengecekan kesehatan meski kegiatan ekonomi sudah mulai berjalan.

"Ini adalah masa yang akan kita lakukan selama PSBB (pembatasan sosial berskala besar) selama menunggu kondisi aman, sehat, produktif," tutur Anies dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu sektor yang dibuka selama masa transisi di DKI Jakarta adalah prasarana olahraga luar ruang dan taman. Namun masyarakat tetap perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengunjunginya.

Protokol prasarana olahraga di GOR atau stadion
- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung olahraga
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton

ADVERTISEMENT

Fasilitas olahraga outdoor, taman, RPTRA
- Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Pengunjung hanya diperuntukkan bagi warga setempat
- Tidak diperkenankan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia
- Tidak berkerumun lebih dari lima orang




(kna/up)

Berita Terkait