Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan bahwa sudah ada prosedur yang menjamin keselamatan anak dari bahaya zat beracun yang ada pada mainan. Mainan yang boleh dijual adalah mainan yang sudah menampilkan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kemasannya.
"SNI itu wajib. Mau mainan lokal atau impor semuanya wajib mencantumkan logo SNI" tutur Tulus ketika dihubungi detikHealth, Senin (1/9/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan pemasangan logo SNI tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 24/Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakukan SNI wajib mainan Anak. Secara aturan, mulai 1 Mei 2014 tidak boleh ada lagi mainan anak tidak ber-SNI diperjualbelikan di pasar dalam negeri.
Untuk itu, Tulus mengimbau kepada orang tua agar jangan asal pilih mainan. Pastikan bahwa mainan yang hendak dibeli sudah ada logo SNI-nya di bagian kemasan.
"Pokoknya harus ada logo SNI di kemasannya. Kalau masalah sertifikat kan yang pegang perusahaannya," ungkap tulus.
Di Inggris, charms atau aksesori gelang loom band ditarik dari peredaran oleh jaringan toko mainan The Entertainer karena mengandung racun berbahaya phthalates. Senyawa tersebut digunakan di industri untuk membuat plastik agar lebih fleksibel.
Pada kadar tertentu, senyawa phthalates bersifat karsinogenik atau bisa memicu kanker. Hasil pengujian The Birmingham Assay Office pada sejumlah charms gelang loom band menemukan kandungan phthalates sebesar 40 persen, jauh lebih tinggi dari ambang batas yang ditetapkan Uni Eropa yakni 0,1 persen.
Selain pada charms, senyawa phthalates bisa ditemukan juga pada karpet dan produk-produk rumah tangga. Bahkan, senyawa ini dipakai juga dalam produk kosmetika seperti cat kuku, shampoo, dan hair spray.
(up/up)











































