Dua dari tiga vaksin tersebut adalah vaksin meningitis Menveo Meningococcal buatan Novartis dan Mevac ACYW135 buatan Tianyuan. Sedangkan satu sisanya merupakan vaksin diare untuk balita dengan merek Rotarix buatan pabrik obat GSK.
Anggota komisi fatwa MUI, Dr Hamdan Rasyid, MA, memastikan bahwa baru tiga vaksin itu saja yang mempunyai label halal. Sementara vaksin-vaksin lainnya yang ada di Indonesia belum memiliki sertifikat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Dia Daftar 22 Obat yang Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI
Hamdan mengatakan bahwa sesuai dengan UU nomoe 23 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan, minuman, obat, pakaian dan lain lain yang berhubungan dengan masyarakat harus mempunyai sertifikat halal. Karena itu sudah sepatutnya seluruh produsen obat mendaftarkan produk mereka untuk diteliti halal dan haramnya oleh LP-POM.
Sehingga, sedikitnya vaksin yang memiliki sertifikat halal bukan dikarenakan MUI tidak mau memberikan sertifikat tersebut, melainkan produsen obat yang belum atau menunda pendaftaran produk untuk dikaji lebih dalam oleh MUI.
"Ya kan kita menunggu. Kalau produsennya tidak mendaftarkan tentunya kita nggak bisa tiba-tiba kasih dia sertifikat halal. Karena harus diteliti lebih dalam oleh LP-POM MUI," tegasnya.
Baca juga: Menkes: Ada Ratusan Ribu Obat, Tak Bisa Semua Bersertifikat Halal
Prosesnya pun tidak lama, hanya memakan waktu kurang lebih satu bulan. Karena itu ia menyarankan agar para produsen obat segera mendaftarkan obat mereka ke LP-POM MUI.
"Sesuai dengan UU 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal tadi, seharusnya memang semua obat mendapat sertifikat halal. Kalau nggak ada sertifikatnya nanti masyarakat bisa ragu dan akhirnya menghambat program imunisasi sendiri," tandasnya lagi.
Pria yang juga dosen di Universitas Islam Jakarta tersebut kembali menegaskan bahwa agama Islam mewajibkan imunisasi sebagai bentuk menjaga kesehatan dan pencegahan penyakit. Namun yang harus diperhatikan adalah apakah vaksin untuk imunisasi tersebut menggunakan zat haram atau minimal pernah bersinggungan dengan zat haram.
"Kalau pernah bersinggungan dengan enzim babi berarti haram. Tapi kalau memang belum ditemukan vaksin lain untuk penyakit itu, maka ini berarti kondisi darurat dan mengancam nyawa, sehingga untuk sementara hukumnya halal," tutupnya.
Baca juga: Dokter: Sebelum Dinyatakan Haram, Semua Obat Mubah atau Halal
(rsm/up)











































