Ingin Lakukan Tes DNA Harus Tunggu Anak Lahir Dulu? Ini Faktanya

Ingin Lakukan Tes DNA Harus Tunggu Anak Lahir Dulu? Ini Faktanya

Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Jumat, 20 Mar 2015 09:05 WIB
Ingin Lakukan Tes DNA Harus Tunggu Anak Lahir Dulu? Ini Faktanya
Foto: Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Pada kasus hamil di luar nikah, untuk membuktikan seorang lelaki adalah ayah biologis anak yang sedang dikandung kerap dilakukan tes DNA. Untuk melakukan tes tersebut pun biasanya menunggu ketika sang anak lahir. Padahal belum tentu seperti itu.

Wakil kepala laboratorium DNA forensik lembaga Eijkman Helena Suryadi, tes paternitas untuk menentukan apakah seorang pria adalah ayah biologis dari seorang anak bisa dilakukan sejak si anak di dalam kandungan. Tidak harus menunggu si anak lahir.

Baca juga: Tes DNA Juga Penting untuk Bantu Temukan Kembali Anak yang Hilang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ke dokter kebidanan dulu diperiksa apakah bisa diambil cairan amnionnya dan biasanya ini bisa dilakukan kalau usia kandungannya sudah besar," kata Helena di di Eijkman Institute, kompleks RSCM, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, dan ditulis pada Jumat (20/3/2015).

"Kalau kandungannya baru berusia 12 minggu misalnya, biasanya diambil jaringan janin. Jadi, nggak harus nunggu bayinya lahir dulu," imbuh Helena.

Kehamilan yang tidak diinginkan juga bisa terjadi ketika seorang wanita menjadi korban perkosaan. Nah, untuk mencari siapa pria yang melakukan hal itu, apalagi jika sang pelaku pemerkosa lebih dari satu orang, bisa pula dilakukan melalui tes DNA yang diperoleh dari sampel.

Baca juga: Ilmu Terus Maju, Era Bayi Modifikasi Genetik Sudah Di Depan Mata

"Cairan vagina bisa diusap seperti vagina swab, kayak periksa pap smear gitu jadi ketahuan spermanya siapa. Meskipun dibersihkan kan masih ada sisa spermanya itu di dalam, biasanya jangan lebih dalam waktu tiga hari. Selain itu, bercak darah di celana juga bisa dijadikan sampel," tutur Helena.

Seperti diketahui, sumber DNA dapat berasal dari sperma, cairan semen, air liur, air seni, kontak, rambut, gigi, tulang, jaringan, feces, serta usapan mukosa pipi (bagian dalam pipi).

(Radian Nyi Sukmasari/AN Uyung Pramudiarja)

Berita Terkait