Sekitar 155 keluhan penyakit idealnya bisa ditangani oleh faskes primer dan hal tersebut menjadi patokan kemenkes dalam menilai performa. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Profesor Dr dr Akmal Taher, SpU(K), mengatakan penilaian akan dimulai pada April 2015.
Baca juga: Ujung Tombak Pelayanan JKN, 5 Faskes Primer Raih Penghargaan dari Wapres
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sepakat bersama-sama, Kemenkes beserta BPJS akan mengadakan evaluasi itu. Ini khusus karena mesti dilihat betul kasus per kasus," ujar Akmal dalam acara diskusi media di kantor BPJS, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
April, Mei, dan Juni adalah masa uji coba program evaluasi ini akan diberlakukan. Saat ini apresiasi bagi yang berprestasi menjadi fokus utama, namun kedepannya tak menutup kemungkinan sanksi juga akan diterapkan bagi faskes yang kurang baik pelayanannya.
"Tahun pertama kita sama sekali enggak ngomong apa-apa tentang ini (sanksi -red) karena kita anggap ini sudahlah masyarakat belum tahu, tenaga kesehatan enggak tahu. Tapi pelan-pelan kita mesti terapkan kalau engga nanti kaya peraturan-peraturan yang enggak pernah kita jalankan," kata Akmal.
"Kalau perlu kita kasih rewardnya dulu tapi dikasih tahu nanti setelah beberapa bulan atau satu tahun gak cuma reward saja yang turun. Misalnya kalau dia banyak melakukan kesalahan-kesalahan rujukan itu bisa kapitasinya kita tinjau kembali," pungkasnya.
Baca juga: Pasien BPJS Antre Sejak Subuh, Pemerintah dan Masyarakat Perlu Evaluasi
(fds/vta)











































