dr Andri SpKJ dari Klinik Psikosomatik RS Omni Alam Sutera mengatakan konsumsi pil kuning dalam jumlah banyak akan memengaruhi otak. Dikatakan dr Andri, otak akan mengalami penurunan fungsi kognitif dan daya pikir alias menjadi lemot.
"Efek jangka panjangnya itu, jika dikonsumsi dalam jumlah banyak dan terus menerus akan menurunkan fungsi kognitif otak. Akan ada penurunan daya pikir," ungkap dr Andri, dalam perbincangan dengan detikHealth, Rabu (29/4/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia jelas-jelas menolak pelabelan narkoba pada obat ini. Menurutnya, obat ini tidak termasuk golongan narkotika ataupun obat psikotropika berdasarkan undang-undang.
"Nge-fly itu kan efeknya kalau obat ini diminum langsung sekaligus banyak, satu strip gitu misalnya. Kalau sesuai dosis dokter, 3 x 1 atau 2 x 1 kayak biasa nggak akan ada masalah," tuturnya lagi.
Dijelaskan dr Andri bahwa salah satu obat antipsikotik bernama haloperidol bisa menyebabkan gejala efek samping. Efek samping yang disebut ekstrapiramidal ini mirip dengan penyakit parkinson, di mana pasien mengalami rest trenor atau tremor ketika sedang beristirahat.
THP digunakan oleh psikiater untuk meredakan sindrom ekstrapiramidal ini. Sehingga akan sangat merugikan jika gara-gara penyalahgunaan yang dilakukan sebagian orang, obat bermanfaat ini sampai dilarang atau penjualannya dibatasi.
"Di kalangan dokter jiwa dan di rumah sakit jiwa obat ini sangat penting. Kalau nggak ada di pasaran ini sangat menyedihkan. Jangan sampai gara-gara penyalahgunaan obat penting jadi hilang. Kasihan pasien yang membutuhkan," tandasnya.
Baca juga: Mengenal 'Pil Kuning', Obat Parkinson Legendaris yang Banyak Disalahgunakan (Muhamad Reza Sulaiman/Nurvita Indarini)











































