Lewat Permen, Menteri PP-PA Jawab Isu Pengurangan Jam Kerja Bagi Ibu Bekerja

Lewat Permen, Menteri PP-PA Jawab Isu Pengurangan Jam Kerja Bagi Ibu Bekerja

Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Jumat, 05 Jun 2015 12:35 WIB
Lewat Permen, Menteri PP-PA Jawab Isu Pengurangan Jam Kerja Bagi Ibu Bekerja
Jakarta - Beberapa waktu lalu isu soal pengurangan jam kerja selama 3 jam bagi ibu bekerja sempat digembar-gemborkan di masyarakat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun 'menjawab' isu tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No 5 Tahun 2015.

Permen PPPA No 5 Tahun 2015 tentang Urgensi Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja merupakan peraturan baru yang strategis dan harus diterapkan oleh instansi pemerintah maupun swasta, mengingat pentingnya penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak, demikian dikatakan Menteri PPPA Yohana Yembise.

"Bisa dikatakan peraturan ini menjawab isu soal pengurangan 3 jam kerja pada ibu pekerja beberapa waktu lalu. Penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan memperhatikan kepentingan terbaik serta proses tumbuh kembang anak diharapkan menjadi stimulus dalam meningkatkan produktivitas perempuan dan laki-laki yang bekerja, baik di instansi swasta atau pemerintah tanpa membedakan pembagian waktu kerja mengingat keduanya adalah sumber daya yang potensial dan handal," kata Yohana.

Baca juga: Mulai 2016, Jatah Cuti Melahirkan untuk Ayah di Swedia Jadi Tiga Bulan

Di kantor Kementerian PPPA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (5/6/2015), Yohana mengatakan penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak meliputi penyediaan ruang laktasi, ruang penitipan anak, serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana kerja lain yang menunjang.

"Dengan diterbitkannya kebijakan ini, diharapkan penyediaan sarana kerja yang respsonsif gender dan peduli anak bisa memperhatikan kebutuhan anak serta proses tumbuh kembang anak sehingga anak bisa menjadi generasi yang berkualitas. Apalagi mengingat tugas mengasuh, melindungi, dan merawat anak tidak hanya tugas ibu saja tetapi juga ayah," tegas Yohana.

Tak hanya itu, kesempatan melakukan pengasuhan dan perlindungan anak di tempat kerja diberikan juga kepada wanita bekerja yang sudah menikah dan masih dalam usia produktif, masih dalam masa menyusui, dan memiliki anak usia balita. Nah, kesempatan tersebut termasuk pemberian waktu bagi ibu untuk memerah ASI dan/atau memberi ASI ekslusif pada bayi selama waktu bekerja.

"Sejak dibuatnya peraturan ini, kami akan memulai sosialisasi. Mengenai hal-hal yang bersifat teknis terkait penyediaan sarana kerja reponsof gender dan peduli anak, Kementerian PPPA akan menyusun petunjuk pelaksanaannya," pungkas Yohana.

Baca juga: Hati-hati, Punya Anak Laki-laki Bikin Ibu Lebih Rentan Gangguan Jantung

(rdn/up)

Berita Terkait