Dr dr Saptawati Bardosono, MSc, SpGK, dokter gizi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tidak melarang ibu hamil untuk berpuasa, asalkan kebutuhan gizi dan nutrisi cukup serta memiliki cadangan energi di tubuh. Untuk itu ia menyarankan agar sebaiknya ibu hamil mengukur lingkar lengannya terlebih dahulu. Pengukuran lingkar lengan dibutuhkan untuk mengetahui cadangan energi dalam bentuk lemak yang ada di tubuh.
Baca juga: Ibu Hamil Ingin Berpuasa? Sebaiknya Saat Trimester II Kehamilan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika lingkar lengan kurang dari 23 cm, dr Tati tidak menyarankan bumil untuk berpuasa karena tidak memiliki cadangan energi yang cukup. Jika memaksakan berpuasa, dikhawatirkan nantinya kesehatan bumil serta janin akan terganggu.
dr Hari Nugroho, SpOG dari RSUD Dr Soetomo Surabaya mengatakan bahwa meski lingkar lengan merupakan indikator pemenuhan gizi ibu hamil, namun tidak bisa dijadikan faktor penentu untuk boleh tidaknya ibu hamil berpuasa. Ada beberapa kondisi lainnya yang juga menentukan seperti berat badan, usia kehamilan hingga kondisi janin.
"Lingkar lengan merupakan salah satu indikator gizi seorang manusia. Tetapi ukuran lingkar lengan saja tidak memastikan apakah seorang ibu hamil tersebut boleh puasa selama hamil atau tidak. Untuk lebih detailnya sebaiknya kontrol ke tenaga medis terdekat untuk memastikan apakah ibu hamil tersebut boleh puasa atau tidak.
Baca juga: Yuk! Kupas Tuntas Penyebab Gagal Langsing
Maka dari itu ia menganjurkan ibu hamil untuk periksa ke tenaga kesehatan berkompetensi, dalam hal ini dokter atau bidan, untuk melihat apakah kondisi tubuh ibu hamil memungkinkan untuk melakukan ibadah puasa. Jangan sampai niat untuk beribadah malah merugikan diri sendiri dan janin yang dikandung.
"Jangan memaksa, Allah sudah memberi kemudahan untuk tidak berpuasa, sebaiknya tidak egois mencari pahala pribadi tapi justru mencelakakan janin Anda. Temui tenaga medis di sekitar Anda untuk memastikan apakah kehamilan Anda normal dan pertumbuhan janin normal," pungkasnya. (mrs/mrs)











































