PT KAO Jamin Pembalut dan Pantyliner Buatannya Bebas Klorin dan Dioksin

Heboh Pembalut Berklorin

PT KAO Jamin Pembalut dan Pantyliner Buatannya Bebas Klorin dan Dioksin

Firdaus Anwar - detikHealth
Rabu, 08 Jul 2015 14:17 WIB
PT KAO Jamin Pembalut dan Pantyliner Buatannya Bebas Klorin dan Dioksin
Foto: Thinkstock
Jakarta - Produsen pembalut dan pantyliner, PT KAO Indonesia, menjamin produknya aman digunakan. Hal ini diungkapkan setelah ditemukannya zat kimia pada beberapa produk di pasar.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Selasa (7/7/2015) mengumumkan setidaknya ada 9 produk pembalut dan 7 pantyliner yang terindikasi mengandung klorin. Senyawa ini dianggap berbahaya karena menghasilan racun dioksin yang dikhawatirkan berdampak pada sistem reproduksi dan risiko kanker.

Di bidang industri, klorin digunakan antara lain untuk proses memutihkan (bleaching) pulp atau bubur kertas. Namun di negara-negara maju, penggunaan klorin sebagai pemutih sudah banyak ditinggalkan dan diganti dengan bahan lain yakni Hidrogen Peroksida (H2O2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Banyak Disebut Terkait Pembalut Berbahaya, Apa Sih Klorin dan Dioksin?

Dalam kaitannya dengan pembalut dan pantyliner, klorin digunakan untuk memutihkan pulp yang merupakan bahan pengisi dalam produk-produk tersebut.

Menanggapi hal tersebut PT KAO Indonesia menegaskan bahwa produk pembalut dan pantyliner yang diproduksinya aman digunakan. Produk telah diuji dan mendapat izin dari Kementerian Kesehatan RI yang buktinya tercantum dalam tulisan “KEMENKES RI AKD/AKL” di kemasan.

"Produk Laurier secara global, termasuk di Indonesia, tidak menggunakan bahan yang membahayakan kesehatan," tulis pihak KAO dalam keterangan pers pada Rabu (8/7/2015).

"Proses pembuatan bahan baku seperti pulp dan tissue tidak menggunakan senyawa klorin sehingga produk Laurier tidak mengandung gas klorin atau Chlorine free, yang tidak akan menimbulkan Dioxin," lanjutnya.

Baca juga: Soal Temuan Pembalut Meresahkan, Profesor Farmakologi Sentil YLKI (fds/vit)

Berita Terkait