BKKBN: Perceraian Salah Satu Dampak Perkawinan Dini

BKKBN: Perceraian Salah Satu Dampak Perkawinan Dini

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Sabtu, 01 Agu 2015 15:04 WIB
BKKBN: Perceraian Salah Satu Dampak Perkawinan Dini
Foto: thinkstock
Jakarta - Perkawinan di usia belasan tahun tercatat masih tinggi di beberapa wilayah Indonesia. BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menyebut salah satu dampaknya adalah tingginya angka perceraian.

"Menurut ilmu kesehatan, di umur 16 tahun remaja belum siap secara fisik dan mental untuk menikah. Secara mental, dampaknya ya perceraian," kata Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty usai peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2015 di Lapangan Sunburst BSD City, Tangerang, Sabtu (1/8/2015).

Baca juga: Soal Perkawinan Dini, Menkes Nila: Anak Usia Segitu Masih Mental Bermain

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan secara fisik, perkawinan di usia belasan tahun berdampak pada berbagai penyakit terutama yang berhubungan dengan sistem reproduksi. Risiko komplikasi kehamilan meningkat, sehingga perkawinan dini banyak dikaitkan dengan tingginya angka kematian ibu dan anak.

Demikian juga dengan risiko infeksi HPV (Human Papiloma Virus) penyebab kanker leher rahim yang mematikan. Karena mulai aktif secara seksual sejak usia yang terlalu muda, maka risiko terpapar virus tersebut akan meningkat dibandingkan pada perempuan yang aktif secara seksual di usia yang lebih dewasa.

Surya Chandra menilai, batas usia nikah yang ditetapkan pemerintah saat ini yakni 16 tahun, terlalu rendah. Sambil terus mendorong agar batas tersebut ditingkatkan, BKKBN gencar mengkampanyekan penundaan usia nikah.

"BKKBN mengkampanyekan usia nikah untuk perempuan minimal 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun," tegas Surya Chandra.

Baca juga: Perempuan Sebaiknya Jangan Menikah di Bawah Usia 20 Tahun

(up/rdn)

Berita Terkait