Program internship diatur oleh Undang-Undang Pendidikan Kedokteran dan juga tertuang pada Permenkes. Internship menjadi syarat seorang dokter sebelum bisa diakui oleh konsil kedokteran dan mendapat surat izin praktik.
Kepala sub-Bidang Pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) drg Yana Yojana, MA, mengatakan kenyataannya dilapangan program internship ini memiliki beberapa hambatan seperti misalnya keterlambatan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya kuota 3.100 untuk November, sejauh ini yang sudah mendaftar baru 1.600. Sisanya itu kemana, sedang apa?" kata Yana ketika ditemui di Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan, Universitas Indonesia, Depok, Senin (24/8/2015).
"Seperti yang tadi sudah disampaikan ada yang malah ijazahnya belum terbit. Jadi sebetulnya kendala di internal kampusnya sendiri," lanjutnya.
Baca juga: Tolak Kewajiban Magang, Puluhan Dokter Muda Demo di Kantor KKI
Menurut Yana kendala seperti ini membuat beberapa mahasiswa kedokteran dalam satu angkatan kerap terlambat mendapatkan bagian internship. Dampaknya bisa ke anggaran negara karena alokasi butuh diatur ulang dan juga membebani dokter yang ingin segara cepat selesai pendidikannya.
Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng Muhammad Faqih, MH, berkomentar mengatakan pemerintah harus turun tangan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa mengatasi masalah dengan menyalaraskan penerbitan ijasah dan SRT agar para dokter muda bisa dengan cepat dan berbarengan mengikuti internship.
"Kalau menurut saya, minta Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) menyeragamkan hal ini. Seragam bagaimana wisudanya. Kalau dari kami wisuda itu saat dia lulus sarjana kedokteran udah selesai, waktu dokternya cukup sumpah dan yudisium," pungkas dr Daeng ditemui pada kesempatan yang sama.
Baca juga: 3 Taktik Pemerintah Agar Dokter Mau Terjun ke Pelosok (fds/up)











































