Banyak Versi Cerita 'Pengusiran' oleh Perokok di Mal, Ely Tak Ambil Pusing

Larangan Merokok di Mal

Banyak Versi Cerita 'Pengusiran' oleh Perokok di Mal, Ely Tak Ambil Pusing

Firdaus, AN Uyung - detikHealth
Rabu, 02 Sep 2015 12:54 WIB
Banyak Versi Cerita Pengusiran oleh Perokok di Mal, Ely Tak Ambil Pusing
Foto: Sapta Agung
Jakarta - Meski banyak didukung, petisi tentang perilaku merokok di mal yang digagas Elysabeth Ongkojoyo tak lepas dari kontroversi. Tak sedikit yang menarik dukungan usai mendengar versi lain dari cerita 'pengusiran' tersebut.

Salah satu versi cerita pengusiran diceritakan oleh seorang pria, Eko Yulianto Widaswara melalui akun Facebook-nya. Ia mengaku bertemu dengan perokok yang dituduh mengusir Elysabeth alias Ely usai kejadian tersebut, dan mendapat cerita dari si perokok yang masih berada di lokasi.

Eko yang datang bersama rombongan mendapat cerita bahwa yang terjadi adalah Ely ditegur seorang perokok karena membawa bayi ke ruang merokok. Ely kemudian terlibat cek-cok dan berujung saling ancam, termasuk saling foto wajah masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak cuma saya dan perokok itu kok, waktu itu banyak yang ngerokok. Dan memang disediakan asbak oleh J.CO," kata Eko saat dikonfirmasi detikHealth, seperti ditulis Rabu (2/9/2015).

Baca juga: Lebih Dekat dengan Elysabeth Ongkojoyo, Ibu Muda yang 'Diusir' Perokok di Mal

Soal Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 75/2005 yang direvisi dengan Pergub DKI Nomor 88/2010, Eko mengaku tidak tahu menahu. Sebagai awam, yang ia pahami lakukan adalah menanyakan pada pelayan apakah di tempat tersebut boleh merokok. Oleh pelayan, selama ini selalu diperbolehkan.

Menanggapi berbagai versi cerita tentang petisinya, Ely mengaku tidak ambil pusing. Menurutnya, ia bukan satu-satunya yang pernah menghadapi kondisi serupa. Banyak ibu-ibu lainnya yang juga mengeluhkan banyaknya pengunjung yang merokok di dalam mal.



Pergub DKI Nomor 88/2010 menyebut kawasan merokok secara fisik harus terpisah secara fisik, dan berada di luar gedung utama. Lokasinya juga tidak boleh berada di dekat pintu masuk maupun keluar gedung.

"Tenant juga tidak boleh menyediakan smoking area sendiri di dalam gedung. Nggak boleh itu," tegas Gamal Sinurat, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta saat dihubungi detikHealth.

Baca juga: Drama 'Pengusiran' di Pluit Village, Bukti Mal di DKI Belum Bebas Rokok

Punya pengalaman menghadapi perokok di dalam mal atau pusat perbelanjaan? Jangan disimpan sendiri, bagikan cerita inspiratif Anda ke pembaca yang lain melalui redaksi@detikHealth.com (up/vit)

Berita Terkait