Salah satu versi cerita pengusiran diceritakan oleh seorang pria, Eko Yulianto Widaswara melalui akun Facebook-nya. Ia mengaku bertemu dengan perokok yang dituduh mengusir Elysabeth alias Ely usai kejadian tersebut, dan mendapat cerita dari si perokok yang masih berada di lokasi.
Eko yang datang bersama rombongan mendapat cerita bahwa yang terjadi adalah Ely ditegur seorang perokok karena membawa bayi ke ruang merokok. Ely kemudian terlibat cek-cok dan berujung saling ancam, termasuk saling foto wajah masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lebih Dekat dengan Elysabeth Ongkojoyo, Ibu Muda yang 'Diusir' Perokok di Mal
Soal Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 75/2005 yang direvisi dengan Pergub DKI Nomor 88/2010, Eko mengaku tidak tahu menahu. Sebagai awam, yang ia pahami lakukan adalah menanyakan pada pelayan apakah di tempat tersebut boleh merokok. Oleh pelayan, selama ini selalu diperbolehkan.
Menanggapi berbagai versi cerita tentang petisinya, Ely mengaku tidak ambil pusing. Menurutnya, ia bukan satu-satunya yang pernah menghadapi kondisi serupa. Banyak ibu-ibu lainnya yang juga mengeluhkan banyaknya pengunjung yang merokok di dalam mal.
![]() |
Pergub DKI Nomor 88/2010 menyebut kawasan merokok secara fisik harus terpisah secara fisik, dan berada di luar gedung utama. Lokasinya juga tidak boleh berada di dekat pintu masuk maupun keluar gedung.
"Tenant juga tidak boleh menyediakan smoking area sendiri di dalam gedung. Nggak boleh itu," tegas Gamal Sinurat, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta saat dihubungi detikHealth.
Baca juga: Drama 'Pengusiran' di Pluit Village, Bukti Mal di DKI Belum Bebas Rokok
Punya pengalaman menghadapi perokok di dalam mal atau pusat perbelanjaan? Jangan disimpan sendiri, bagikan cerita inspiratif Anda ke pembaca yang lain melalui redaksi@detikHealth.com (up/vit)












































