Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok mengatur bahwa tempat merokok di mal harus terpisah secara fisik dari gedung utama. Begitu pun lokasinya tidak boleh berdekatan dengan pintu masuk dan keluar gedung.
"Tenant juga tidak boleh menyediakan smoking area sendiri di dalam gedung. Nggak boleh itu," tegas Gamal Sinurat, Kepala BPLHD Jakarta, kepada detikHealth baru-baru ini, seperti dikutip ulang pada Kamis (3/9/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan tersebut, mal yang termasuk kategori tempat umum juga wajib memasang penandaan. Untuk kawasan yang wajib streril dari rokok, harus terpasang tulisan atau tanda yang menunjukkan larangan merokok. Begitu pun kawasan yang dikhususkan untuk merokok, harus diberi penandaan.
Mal dan pusat perbelanjaan harus steril dari bau rokok, puntung rokok, serta asbak. Jika ada, maka BPLHD akan memberikan penilaian negatif yang akan ditindak lanjuti dengan sanksi. Secara bertahap, sanksi akan ditingkatkan hingga rekomendasi pencabutan izin operasional.
Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan juga wajib menyediakan sarana pengaduan baik berupa nomor call center atau semacamnya. Petugas pengawasan juga harus standby untuk menertibkan pengunjung maupun tenant yang bandel merokok di dalam gedung.
Baca juga: Soal Larangan Merokok, Pengusaha Akui Perokok Lebih Galak dari Sekuriti
![]() |
(up/up)












































