4 Fakta Penting Soal Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis

4 Fakta Penting Soal Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis

Muhamad Reza Sulaiman - detikHealth
Sabtu, 04 Feb 2017 10:09 WIB
4 Fakta Penting Soal Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis
Foto: Ilustrasi rumah sakit di daerah (Nur Khafifah/detikcom)
Jakarta - Pemerintah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur soal wajib kerja dokter spesialis. Peraturan ini dibuat untuk mempercepat pemerataan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, di daerah perbatasan, terluar dan tertinggal.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM), drg Usman Sumantri, MSc, mengatakan Perpres ini diteken karena penyebaran dokter spesialis di Indonesia sangat tidak merata. Dokter spesialis hanya ada di kota-kota besar dan tidak menjangkau daerah.

"Secara nasional rasio dokter spesialis kita 12,7 per 100.000 penduduk. Itu pun satu dokter bisa praktik di dua hingga tiga tempat. Tapi di NTT, Maluku Utara atau Sulawesi Barat, rasionya tidak sampai 5 per 100.000 penduduk," tutur drg Usman, dalam temu media di Kementerian Kesehatan,Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa saja fakta penting soal perpres ini yang harus diketahui oleh para dokter spesialis? Dirangkum detikHealth, berikut 4 di antaranya:

Baca juga: Kirim Dokter Spesialis ke Daerah, Pemerintah Tekan Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis

1. Peserta

drg Usman mengatakan yang wajib menjalani peraturan ini adalah dokter spesialis yang lulus setelah perpres ditekan. Dengan kata lain, dokter-dokter spesialis yang lulus setelah tanggal 4 Januari 2017.

"Tapi bagi yang lulus sebelum 4 Januari 2017 mau mendaftar silakan saja, masih boleh," papar drg Usman.

2. Sanksi

Karena wajib, semua dokter spesialis harus mengikuti program ini tanpa terkecuali. Jika tidak dilakukan, ada sanksi yang menanti. Sanksi dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Ketika lulus, dokter spesialis itu dapat tiga Surat Tanda Registrasi yang bisa digunakan untuk praktik. Nah dengan adanya peraturan ini maka STR yang dikeluarkan satu saja, jadi dokter tersebut hanya bisa praktik di rumah sakit yang ditentukan oleh Kemenkes," papar dr Nurdadi Saleh, SpOG, dari kolegium obstetri-ginekologi Indonesia.

3. Insentif

Pemerintah memberikan insentif yang cukup besar bagi dokter spesialis yang melakukan wajib kerja di daerah. Tak tanggung-tanggung, insentif yang didapat bisa mencapai Rp 80 juta.

"Sekitar Rp 20 juta dari Kemenkes, lalu Rp 30 juta dari Pemerintah Daerah, dan Rp 30 juta lagi dari biaya pelayanan," tambah dr Nurdadi.

4. Lokasi penempatan

Dijelaskan drg Usman, ada 144 rumah sakit yang diusulkan sebagai lokasi penempatan wajib kerja dokter spesialis. Visitasi pun dilakukan untuk memastikan rumah sakit mampu menunjang pekerjaan dokter dan memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

"Dari 144 usulan RS, yang direkomendasikan hanya 90. Ini terbagi dari 85 kabupaten dan kota di 27 provinsi," ungkapnya. (mrs/vit)

Berita Terkait