"Batas aman desibel suara untuk telinga manusia itu 80 desibel. Kalau sudah di atas 80 desibel, tidak boleh didengar lama-lama," tutur dr Damayanti Soetjipto, SpTHT-KL, Ketua Komnas Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT)
Karena itu, pencegahan dengan menggunakan earmuff di daerah berisik dan menghindari area yang bising perlu dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: infografis: Andhika A |












































Foto: infografis: Andhika A