"Sementara ini yang bersangkutan mengaku ada bisikan untuk membunuh istrinya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (9/11/2017) seperti dikutip dari detikNews.
Adanya bisikan memang merupakan salah satu tanda adanya gangguan kejiwaan, seperti skizofrenia. Skizofrenia termasuk kategori gangguan jiwa berat yang mengganggu daya nilai realita seseorang, sehingga pasien tersebut tidak bisa membedakan antara fantasi dan realita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum divisum et repertum et psikiatrikum," ujarnya kepada detikHealth, Jumat (10/11/2017).
Visum et repertum et psikiatrikum adalah visum yang dilakukan pada terdakwa tindak pidana untuk mengetahui sehat atau terganggu jiwanya. Visum ini meliputi anamnesis, hasil pemeriksaan dan observasi psikiatrik, hasil pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Baca juga: dr Helmi Mengaku Tembak Istri karena Mendengar 'Bisikan'
Dokter yang disapa Noriyu ini menegaskan bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan merupakan pelaku tindak pidana seharusnya masuk ke dalam perawatan rumah sakit jiwa, namun harus menggunakan Maximum Security Ward, yaitu ruangan yang dikhususkan untuk pelaku pidana dengan pengamanan maksimal.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Pasal 53. Seharusnya semua rumah sakit jiwa milik pemerintah wajib memiliki paling sedikit satu ruangan khusus perawatan dengan tingkat keamanan yang memenuhi standar.
"Di Jepang waktu saya datang kunjungan ke National Institute of Mental Health satu jam dari Tokyo Jepang, isinya ward (ruangan) khusus tersebut adalah ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang memperkosa, membunuh, membakar, dan lain-lain. Posisi ward khusus ini terpisah agak jauh dari kompleks utama. Pengunjung yang akan memasuki fasilitas tersebut akan dilucuti sampai tidak pakai sepatu. Tidak boleh membawa apa-apa semua ditaruh di loker," jelas Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Cabang DKI Jakarta ini.
Namun Noriyu menyayangkan hal-hal tersebut belum diimplementasikan secara maksimal di Indonesia. Ditambah lagi belum tersedianya psikiater forensik di setiap rumah sakit jiwa.
"Jadi rumah sakit jiwa wajib segera persiapkan diri dengan menganggarkan untuk mendidik psikiaternya menjadi konsultan psikiatri forensik dan alokasi anggaran untuk membuat Maximum Security Ward seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa," tutupnya.
Baca juga: Mungkinkah Percekcokan Rumah Tangga Bikin Seseorang Halusinasi? (wdw/up)











































