"Janganlah disebut begitu. Itu kan label yang nggak bagus, dan sekarang kita sudah memperhalusnya dengan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa)," sentil dr Eka Viora, SpKJ, Ketua PDSKJI ketika dihubungi detikHealth, Kamis (22/2/2018).
Baca juga: Perjuangan Petugas Bujuk Orgil di Pasuruan agar Mau Diamankan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pasca Insiden Paciran, Petugas Gabungan Razia Orgil
Terkait maraknya razia ODGJ di Jatim, dr Eka mengungkapkan, sikap PDSKJI bergantung pada penanganan yang diberikan kepada para ODGJ yang terjaring razia.
Jika memang para ODGJ tersebut dikumpulkan lalu dibawa ke Dinas Sosial atau tempat pelayanan seperti rumah sakit atau balai rehabilitasi, maka itu boleh-boleh saja.
"Tetapi kalau sudah dituding, diperalat melakukan tindak kekerasan, itu yang kita nggak setuju, Itu pelanggaran hak asasi mereka," tegasnya.
Baca juga: 6 Langkah Basmi Stigma Pada Pasien Gangguan Jiwa
Menurut dr Eka, ODGJ yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian dari jalanan seharusnya dibawa ke Dinas Sosial setempat. Oleh Dinas Sosial itu nanti akan dilihat lagi apakah ODGJ yang bersangkutan masih menunjukkan gejala seperti agresif atau tidak.
"Dari situ ODGJ ini bisa dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemulihan. Jika tidak, bisa dikembalikan ke keluarga," lanjutnya.
ODGJ yang terlantar di jalan, menurut dr Eka bisa terjadi karena banyak faktor. Semisal pengobatan yang tidak selesai atau keluarganya yang tidak peduli lagi.
"Kita harus lihat juga kenapa dia menggelandang, bisa berarti kan nggak ada yang care," tambahnya.
Baca juga: Dengan Cara Ini, Stigma pada Orang dengan Gangguan Jiwa Diharap Bisa Dihapus (lll/up)











































