dr Andri, SpKJ, FAPM, dari RS Omni Alam Sutera, mengaku prihatin dengan pemberitaan seputar hal tersebut. Sebabnya, menurut dr Andri hanya segelintir pasien gangguan jiwa yang memiliki tendensi untuk melakukan penyerangan atau tindak kekerasan.
"Misalnya pada pasien gangguan jiwa berat seperti skizofrenia, sangat kecil dan jarang sekali yang bisa melakukan tindakan kekerasan, apalagi jika mendapat pengobatan yang layak," tutur dr Andri saat dihubungi detikHealth.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kata PDSKJI Soal Sebutan 'Orang Gila' pada Pengidap Gangguan Jiwa
dr Andri menegaskan bahwa pasien gangguan jiwa dilindungi oleh negara berdasarkan undang-undang Kesehatan Jiwa. Pasien gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus mendapatkan pengobatan, bukan dipukuli.
Penggunaan kata orang gila juga lebih baik dihilangkan. Karena kata tersebut dapat menambah stigma bagi pasien gangguan jiwa dan dianggap berbahaya. Padahal dengan pengobatan, gangguan jiwa bisa ditangani.
"Gangguan jiwa adalah masalah medis, dengan kata lain itu adalah penyakit dan bisa diobati dan disembuhkan. Siapapun bisa mengalami gangguan jiwa," ujarnya.
Baca juga: Isu Penyerangan Ulama, Aa Gym: Semoga Segera Terkuak Dalangnya
(mrs/up)











































