Sementara di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan imbauan agar konsumen tetap tenang. Keamanan, mutu, dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala BPOM.
"BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku," demikian dikutip dari pom.go.id, Jumat (16/3/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM menyebut, The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) hingga saat ini belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Karenanya, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik.
"Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan," tulis BPOM.
Meski demikian, BPOM tetap memantau perkembangan isu cemaran mikroplastik dalam air kemasan. BPOM juga berkoordinasi dengan akademisi lintas keahlian, kementerian, dan lembaga terkait.











































