"SKM ada kandungan susunya, tapi dikonsetrasikan. Dan ditambah gula, airnya dikondensasikan dikentalkan ditambah gula" ujar Kepala BPOM RI, Penny Lukito di Aula Gedung C BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Tonton juga 'Kemenkes Minta Masyarakat Kurangi Konsumsi Susu Kental Manis':
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iklan yang selama ini ada yang melanggar memberikan visualisasi bahwa SKM ini bisa jadi pengganti susu bernutrisi. Itu akan memberikan persepsi yang salah pada masyarakat," jelasnya.
Kepala BPOM melanjutkan bahwa SKM tidak diperuntukkan anak di bawah lima tahun. Begitu pula pada iklan, produsen dilarang untuk menggunakan visualisasi anak-anak.
"Tidak boleh ada anak kecil di bawah lima tahun di iklan. SKM itu hanya untuk pelengkap sajian, itu memang susu tapi untuk pelengkap," tegas Penny sekali lagi.
"Itu (SKM) kandungan gulanya banyak, jangan dibiasakan anak kecil makan banyak gula dari kecil," lanjutnya.
Sebelumnya pun BPOM sudah mengeluarkan surat edaran mengenai iklan dan label pada produsen-produsen SKM dengan mengeluarkan empat larangan.












































