Menanggapi hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti dan menghargai semua proses gugatan itu.
"Nanti kita lihat saja kelanjutannya seperti apa, yang jelas kita persiapkan semua berkas-berkas dokumen mendukung keputusan kami menyatakan trastuzumab tidak dijamin," ujarnya saat ditemui di Media Center BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi pun tidak menutup kemungkinan adanya pertemuan dengan pihak Kementerian Kesehatan dan pihak lain yang terkait untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan cepat.
Budi juga menegaskan bahwa obat trastuzumab dengan merk dagang Herceptin itu juga tidak memiliki efek medis yang signifikan berdasarkan hasil keputusan Dewan Pertimbangan Klinis. Maka per tanggal 1 April 2018, trastuzumab resmi dihapus dari jaminan BPJS.
"Harga ndak satu-satunya. Kalaupun harganya murah kemudian tidak memberikan efek terapi, kan sama juga kita nggak akan menanggung," tuturnya.











































