Ini Langkah Kemenkeu Kendalikan Defisit Keuangan BPJS Kesehatan

Ini Langkah Kemenkeu Kendalikan Defisit Keuangan BPJS Kesehatan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikHealth
Senin, 17 Sep 2018 16:52 WIB
Rapat Dengar Pendapat di DPR RI (Foto: Marlinda Oktavia Erwanti/detikHealth)
Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut Kementerian Keuangan telah dan akan melakukan sejumlah skenario untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, langkah peningkatan peran Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pertama, untuk kita meningkatkan peran pemerintah daerah," ujar Mardiasmo, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Mardiasmo mengungkapkan, peningkatan peran Pemda tersebut merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan. Salah satunya dengan menerbitkan PMK 183/2017 intercept tunggakan iuran Pemda pada tahun 2017 untuk mendisiplinkan pemda.

"Kemudian kami menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp1,48 triliun dengan cara Supply Side," katanya.


Sejumlah skenario yang disiapkan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.Sejumlah skenario yang disiapkan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Foto: Marlinda Oktavia Erwanti/detikHealth


Selanjutnya, kata Mardiasmo, untuk meningkatkan peran Pemda juga dilakukan pemanfaatan dana Pajak Rokok. Pemanfaatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Dalam Perpres ini dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat memotong langsung pajak rokok yang akan diserahkan kepada daerah. Tetapi, yang dipotong adalah Pemerintah Daerah yang melakukan penunggakan," ungkap Mardiasmo.

Langkah kedua, yakni dengan melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dengan menerbitkan PMK 209/2017 tentang besaran presentase dana operasional.

"Ketiga, dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan yang juga diatur dalam Perpres JKN. Nantinya akan ada perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan rujukan balik serta pelaksanaan strategi purchasing," jelasnya.



Langkah keempat, Kemenkeu juga telah menyiapkan sinergitas dengan penyelenggara Jamsos lainnya. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, Taspen dan Asabri.

"Ini sedang disiapkan PMK-nya," kata Mardiasmo.

Langkah berikutnya, dengan melakukan perbaikan pengelolaan dana kapitasi dan pemanfaatan sisa dana kapitasi. Berdasarkan langkah ini akan ditinjau ulang Perpres 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) milik Pemda.

"Langkah keenam, dengan percepatan dana iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ini nanti akan diterbitkan PMK 10/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Iuran," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IX sekaligus pimpinan rapat Dede Yusuf, menyoroti langkah pemanfaatan dana pajak rokok. Ia mengatakan, aturan tersebut berbenturan dengan aturan cukai rokok untuk daerah penghasilan.

"Tetapi bagaimana bekerja dengan baik makanya kita ingin tahu langkah apa yang siapkan pemerintah," kata Dede.






Tonton juga 'D'Tutorial Menggunakan BPJS':


(mae/up)