Tak Bisa Urus SIM Kalau Belum Bayar BPJS Kesehatan, Mungkinkah Diterapkan?

Tak Bisa Urus SIM Kalau Belum Bayar BPJS Kesehatan, Mungkinkah Diterapkan?

Rosmha Widiyani - detikHealth
Senin, 19 Nov 2018 15:56 WIB
Tak Bisa Urus SIM Kalau Belum Bayar BPJS Kesehatan, Mungkinkah Diterapkan?
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Foto: detik
Jakarta - Telat bayar atau rendahnya kepatuhan membayar iuran tepat waktu, dianggap sebagai salah satu biang keladi BPJS Kesehatan defisit. Kebiasaan telat bayar iuran BPJS Kesehatan tampaknya perlu ditangani dengan lebih serius, misal menerapkan sanksi layanan publik. Sanksi yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dianggap mampu mengatasi kebiasaan telat bayar.

"Ada ruangnya tapi kami belum bisa menerapkan sanksi layanan publik karena harus bekerja sama dengan sektor terkait. Sektor inilah yang akan menerapkan aturan teknisnya di lapangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pada detikHealth, Senin (19/11/2018).


Salah satu sanksi layanan publik yang dimaksud adalah tak bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), bila masih menunggak pembayaran BPJS Kesehatan. Pelaksanaan sanksi ini harus bekerja sama dengan sektor kepolisian yang bertanggung jawab dalam legalisasi SIM. Sayangnya belum ada respon dari sektor terkait tentang kemungkinan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebetulnya menyediakan peluang terkait sanksi layanan publik. Pasal 13 dan 99 menyebutkan soal sanksi ini bagi penunggak bayaran BPJS Kesehatan. Hal serupa juga tercantum dalam pasal 16, yang mewajibkan pendaftaran bayi baru lahir dalam waktu 28 hari sejak dilahirkan.

Namun hingga ada penjelasan lebih lanjut dari sektor layanan publik, sanksi ini belum bisa diterapkan. Artinya, BPJS Kesehatan tetap melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat seperti yang dilaksanakan dalam lima tahun ini.

(Rosmha Widiyani/up)
Sanksi Nunggak Iuran BPJS
12 Konten
Beredar selebaran bahwa peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan dikenai sanksi terkait akses layanan publik. Salah satunya tidak bisa mengurus SIM dan STNK. Beneran atau cuma hoax sih?

Berita Terkait