"Ada ruangnya tapi kami belum bisa menerapkan sanksi layanan publik karena harus bekerja sama dengan sektor terkait. Sektor inilah yang akan menerapkan aturan teknisnya di lapangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pada detikHealth, Senin (19/11/2018).
Salah satu sanksi layanan publik yang dimaksud adalah tak bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), bila masih menunggak pembayaran BPJS Kesehatan. Pelaksanaan sanksi ini harus bekerja sama dengan sektor kepolisian yang bertanggung jawab dalam legalisasi SIM. Sayangnya belum ada respon dari sektor terkait tentang kemungkinan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga ada penjelasan lebih lanjut dari sektor layanan publik, sanksi ini belum bisa diterapkan. Artinya, BPJS Kesehatan tetap melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat seperti yang dilaksanakan dalam lima tahun ini.











































