Menurut aktivis pengendalian tembakau, Tulus Abadi, memperbanyak KTR hanya salah satu dari berbagai instrumen yang bisa dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok.
"Apa yang disampaikan Kemenkes itu memang 30 persen benarnya , bahwa KTR menjadi instrumen pengendalian rokok. Tapi yang sangat disayangkan adalah ketika Kemenkes diam saja ketika cukai rokok tidak dinaikkan," ujarnya saat dijumpai dalam Press Conference Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus menambahkan Kemenkes seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengontrol konsumsi rokok di masyarakat dan berkeras untuk menaikkan cukai rokok demi kemashlahatan bersama.
Peraturan untuk memperbanyak KTR sudah berjalan, namun menurut data yang dihimpun oleh YLKI, sampai saat ini baru terdapat 267 kota dan kabupaten yang mempunyai regulasi KTR. Sementara sisanya, yakni 236 kota dan kabupaten belum memiliki regulasi.
"Kalau yang kami lihat, Kemenkes masih lemah dalam pengendalian tembakau. Kemenkes harusnya lebih tegas dalam mengatur kenaikan cukai," pungkasnya.











































