Rabies sendiri adalah penyakit akut berbahaya yang disebabkan oleh virus dari genus Lyssavirus. Jika sudah tertular ke manusia, masa inkubasi seseorang bisa mencapai 2 minggu sampai 2 tahun setelah gigitan dengan risiko kematian kalau sudah memunculkan gejala mencapai 100 persen.
Seseorang yang kena rabies dari gigitan hewan terinfeksi dapat menunjukkan gejala mulai dari takut cahaya, sensitif terhadap air, demam, hingga nyeri kepala akibat virus menyerang susunan pusat saraf otak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Dompu untuk menghadapi penyebaran rabies Kementerian Pertanian sudah bergerak dengan melakukan vaksinasi massal pada anjing-anjing peliharaan. Warga Dompu diketahui memang banyak menggunakan anjing untuk berburu atau menjaga properti.
Anjing warga di Dompu diberi vaksin rabies. Foto: Kementerian Pertanian/FAO |
"Selain vaksinasi dan eliminasi tertarget untuk hewan liar, kami juga mengupayakan agar tidak terjadi lalu lintas hewan penular rabies keluar dari wilayah Dompu ke wilayah lain," kata Zainal dikutip dari siaran pers yang diterima detikHealth.
Sementara untuk Warga Dompu diimbau agar segera melapor ke puskesmas bila mereka digigit anjing. Alasannya karena penyakit rabies hanya bisa ditangani bila pasien segera diberi vaksin antirabies sebelum gejala muncul.
"Setelah kunjungan ke puskesmas, pasien mendapat kartu kontrol tidak bisa ditawar. Pasien harus kembali sesuai dengan tanggal yang ditentukan. Kalau tidak dampaknya akan sangat berbahaya. Pasien bisa meninggal dalam kurun waktu dua minggu sampai dua tahun," pungkas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Iris Juita Kastianti.












































Anjing warga di Dompu diberi vaksin rabies. Foto: Kementerian Pertanian/FAO