Sejarah BPJS Kesehatan, Pembayaran, Iuran, dan Cek Tagihan

Sejarah BPJS Kesehatan, Pembayaran, Iuran, dan Cek Tagihan

Tim detikhealth - detikHealth
Selasa, 19 Feb 2019 22:41 WIB
Sejarah BPJS Kesehatan, Pembayaran, Iuran, dan Cek TagihanFoto: Grandyos Zafna/detikHealth
Jakarta - Program jaminan sosial adalah salah satu tanggung jawab dan juga kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakatnya. Sesuai dengan kondisi atau kemampuan keuangan negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Seperti halnya negara berkembang lainnya mengembangkan program jaringan sosial berdasarkan funder social security atau jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sebenarnya hal ini berawal dari adanya program yang dipimpin atau dibuat oleh PT Jamsostek persero yang mengalami proses yang panjang dimulai dari Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, di mulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.



BPJS dan Sejarahnya

BPJS Kesehatan sebenarnya bukanlah lembaga baru, di mana Lembaga ini sudah terbentuk sejak tahun 1968 dengan nama yang berbeda. Jika dulu banyak orang yang mengenalnya sebagai nama PT Askes.

Namun sekarang ini berganti nama menjadi BPJS sejak tahun 2014. BPJS atau singkatan dari badan penyelenggara jaminan sosial ini merupakan salah satu program yang dapat memberikan berbagai program atau pelayanan, yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga membantu masyarakat Indonesia.

BPJS berawal dari lembaga dengan nama badan penyelenggara. Dana pemeliharaan kesehatan atau biasa disingkat sebagai bpdpk ini memang sudah ada semenjak kebijakan pemerintah era Soeharto untuk membantu mengatur pemeliharaan kesehatan.

Bagi pegawai negeri sipil menerima pensiun seperti PNS dan ABRI dan keluarga mereka dengan batasan tertentu. Menteri Kesehatan Indonesia pada saat itu Profesor Dr. G. A Siwabessy menjadi orang pertama yang mengelola program besar kesehatan Indonesia ini.

Sesuai dengan keputusan presiden nomor 230 tahun 1968. Setelah berjalannya kurang lebih 16 tahun BPDPK yang awalnya hanya merupakan badan penyelenggara ini diubah menjadi perusahaan umum Husada Bhakti. Perusahaan ini dibentuk oleh pemerintah pada tahun 1984, yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 tahun 1984. Hal ini berimbas pada fungsi dari perusahaan yakni meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para peserta yang terdiri dari PNS, TNI atau Polri, pensiunan keluarga dari peserta mulai dari istri suami serta anak.

Pada tahun 1991 harus lepas 7 Tahun berdiri sebagai sebuah perusahaan pada akhirnya BPDPK diberi izin untuk memperluas jangkauan pesertanya. Di tahun 1991 BPDPK melebarkan sayap dengan bekerja sama dengan badan usaha lain seperti pihak swasta yang bisa masuk ke dalam jangkauan dengan membayar sebuah aturan tertentu setiap bulannya.

Setelah menjadi perusahaan umum kurang lebih 8 tahun akhirnya bpdpk berubah menjadi perusahaan perseroan atau pt persero. Keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1992. Dengan adanya pengambilan keputusan ini didasarkan pada pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan akhirnya dibuatlah sebuah perusahaan yang lebih mandiri. Agar dapat melaksanakan fungsinya dengan jauh lebih baik setelah menjadi persero nama bpdpk pun berubah menjadi PT Askes atau asuransi kesehatan.




Kurangnya Tabungan Kesehatan

Sebenarnya peristiwa ini dapat tercover oleh asuransi sebagai salah satu perusahaan swasta yang memberikan jaminan atau pembayaran, Ketika anda sakit secara tiba-tiba. Namun seringkali perusahaan asuransi memiliki persyaratan yang rumit. Serta adanya hak dan kewajiban yang dibedakan. Sehingga banyak masyarakat Indonesia yang merasa kurang suka dengan penggunaan program asuransi dengan.

Adanya BPJS ini maka kesehatan atau penanganan yang terjadi pada masyarakat lebih mudah. Sehingga bagi anda yang khawatir mengalami perawatan secara mendadak ataupun sakit secara mendadak. Tidak perlu bingung lagi dengan menggunakan BPJS ini. Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.

Pada tahun 2016 yang lalu terdapat beberapa perubahan kebijakan pemerintah dengan persamaan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 terkait adanya jaminan BPJS Kesehatan sebagaimana yang dirangkum berikut ini:

Kenaikan tarif iuran BPJS yang berlaku April 2016 akan menjadi efektif dan sesuai dengan perubahan sistem pembayaran khususnya bagi peserta BPJS untuk kategori pekerja bukan penerima upah atau Biasa disingkat sebagai PBB KPU dan bukan pekerja atau BP atau peserta Mandiri atau perorangan dengan sistem virtual account sehingga pembayaran menjadi lebih mudah dan juga lebih cepat.

Pembayaran angsuran masih sama harus dibayarkan 1 bulan sekali sesuai dengan tagihan yang diajukan atau kelas yang diajukan oleh masyarakat.

Batas keterlambatan pembayaran iuran adalah 1 bulan atau batas waktu pembayaran BPJS terhitung sejak tanggal 10 setiap bulannya apabila lewat maka status penjaminan dihentikan sementara waktu dan denda keterlambatan naik menjadi dua setengah persen di mana sebelum tahun 2016 denda BPJS hanya 2% Selain itu jumlah tertunggak maksimum 12 bulan atau paling tinggi maksimal Rp 30 juta.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan BPJS secara online atau ingin menggunakan BPJS caranya sangat mudah anda bisa langsung mengunjungi website resmi BPJS di www.bpjs-kesehatan.co.id melalui menu login BPJS. Kemudian Anda tinggal melengkapi dokumen yang diminta setelah itu umumnya perusahaan BPJS akan memberikan konfirmasi atau verifikasi data selama satu minggu.

Jika Anda merasa kesulitan atau kendala oleh masalah anda bisa langsung datang ke perusahaan BPJS terdekat di kota Anda. Umumnya layanan akan dilakukan setiap hari Selama hari kerja Senin hingga Jumat pukul 08.00 pagi hingga pukul 03.00 siang.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Sesuai dengan perubahan Perpres tersebut diatas, terdapat perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk kategori PBPU dan PB untuk iuran bulanan kelas 1 dan 2, sedangkan untuk kelas 3 iurannya tidak mengalami perubahan.

Untuk kategori lainnya yaitu peserta penerima upah, dan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan besaran iurannya tidak mengalami kenaikan masih tetap seperti Perpres sebelumnya No: 111 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, berikut besaran Iuran kategori Penerima Upah dan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan.

Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kategori PBPU dan PB adalah sebagai berikut :

1. Iuran BPJS Kelas 1 : Rp. 80.000,- naik Rp. 20.500,- dari tarif iuran sebelumnya sebesar Rp. 59.500,- Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 1 dengan jumlah pasien per kamar 2-4 orang.

2. Iuran BPJS Kelas 2 : Rp. 51.000,- naik Rp. 8.500,- dari tarif iuran sebelumnya sebesar Rp. 42.500,- Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 2 dengan jumlah pasien per kamar 3-5 orang.

3. Iuran BPJS Kelas 3 : Rp. 25.500,- tarif iurannya tetap, tidak berubah dari tarif iuran sebelumnya. Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 3 dengan jumlah pasien per kamar 4-6 orang. (nwy/up)