Pada kasus tersebut, korban dilaporkan telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, serta diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal. Bahkan ada beredar kabar bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual.
Menurut psikolog klinis forensik Dra. A. Kasandra Putranto, pelaku bisa dikenakan beberapa pasal sekaligus, yaitu penganiayaan, kekerasan, dan kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA).
Video: KPAI Pertanyakan Rasa Empati Pelaku Kekerasan di Pontianak
Namun, Kasandra menegaskan bahwa harus dipastikan semua unsur terpenuhi dengan melibatkan beberapa ahli.
"Menurut saya harus ada pemeriksaan lengkap terhadap korban dan pelaku melibatkan ahli terkait," tandasnya.
(wdw/up)











































