Tidak hanya di rumah sakit umum, pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit jiwa juga tetap bisa nyoblos. Sebab, penderita gangguan jiwa pun memiliki hak pilihnya.
Namun, Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan atau kerap disebut RSJ Grogol, dr Laurentius Panggabean mengatakan di rumah sakit jiwa tersebut tidak memiliki TPS (tempat pemungutan suara) yang disiapkan untuk pasien rawat inap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, dr Laurentius memperkirakan terdapat sekitar 210 pasien yang sedang menjalani perawatan di RSJ Grogol. Karenanya ia menegaskan pasien tersebut tidak bisa memilih karena kondisinya, bukan karena tidak adanya keinginan.
"Sama saja seperti pasien lainnya, hari ini mau memilih tapi besok stroke jadi nggak bisa melaksanakannya, bukannya tidak mau," tambahnya.
Selain karena kondisi tidak memungkinkan, kebanyakan dari pasien RSJ Grogol belum memiliki KTP sehingga tidak bisa mengurus surat pemilih.
"Hak pilih ya semua, syaratnya kan KTP. Tapi kalau itu berasal dari dinsos kemungkinan nggak ada (KTP)," pungkasnya.
![]() |
5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:













































