Kondisi Belum Stabil, 210 Pasien RS Jiwa Grogol Tak Bisa Ikut Pemilu

Kondisi Belum Stabil, 210 Pasien RS Jiwa Grogol Tak Bisa Ikut Pemilu

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Selasa, 16 Apr 2019 13:42 WIB
Kondisi Belum Stabil, 210 Pasien RS Jiwa Grogol Tak Bisa Ikut Pemilu
Pasien tetap bisa nyoblos di rumah sakit (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Pelaksanaan pemilihan umum tentu melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Tak terkecuali bagi mereka yang sedang sakit. Pemerintah memasilitasi untuk tetap bisa nyoblos di rumah sakit.

Tidak hanya di rumah sakit umum, pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit jiwa juga tetap bisa nyoblos. Sebab, penderita gangguan jiwa pun memiliki hak pilihnya.

Namun, Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan atau kerap disebut RSJ Grogol, dr Laurentius Panggabean mengatakan di rumah sakit jiwa tersebut tidak memiliki TPS (tempat pemungutan suara) yang disiapkan untuk pasien rawat inap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak merancang untuk itu (TPS) karena kalaupun pasiennya sudah tenang ya dia sudah dipulangkan dari kemarin-kemarin. Merawatnya pendek ya, 21 hari jadi dengan perhitungan bahwa pasien yang dirawat sekarang posisinya tidak stabil jadi mungkin tidak akan dikirim," jelasnya saat ditemui detikHealth, Selasa (16/4/2019).



Saat ini, dr Laurentius memperkirakan terdapat sekitar 210 pasien yang sedang menjalani perawatan di RSJ Grogol. Karenanya ia menegaskan pasien tersebut tidak bisa memilih karena kondisinya, bukan karena tidak adanya keinginan.

"Sama saja seperti pasien lainnya, hari ini mau memilih tapi besok stroke jadi nggak bisa melaksanakannya, bukannya tidak mau," tambahnya.

Selain karena kondisi tidak memungkinkan, kebanyakan dari pasien RSJ Grogol belum memiliki KTP sehingga tidak bisa mengurus surat pemilih.

"Hak pilih ya semua, syaratnya kan KTP. Tapi kalau itu berasal dari dinsos kemungkinan nggak ada (KTP)," pungkasnya.






5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:

[Gambas:Video 20detik]


Kondisi Belum Stabil, 210 Pasien RS Jiwa Grogol Tak Bisa Ikut Pemilu
(kna/up)
Nyoblos di Rumah Sakit
21 Konten
Sedang dalam perawatan di rumah sakit tidak perlu jadi alasan untuk tidak mencoblos dalam Pemilu 2019. Pasien dan keluarga yang menjaganya akan difasilitasi untuk bisa tetap menyalurkan hak pilihnya. Apa saja syaratnya dan bagaimana caranya?

Berita Terkait