Kalau Tak Ada TPS di RS, Pegawai yang Tak Libur Nyoblos di Mana?

Kalau Tak Ada TPS di RS, Pegawai yang Tak Libur Nyoblos di Mana?

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Selasa, 16 Apr 2019 18:31 WIB
Kalau Tak Ada TPS di RS, Pegawai yang Tak Libur Nyoblos di Mana?
RSJ Soeharto Heerdjan tidak mendirikan TPS khusus untuk pasien dan pegawai. (Foto: Radian Nyi S)
Jakarta - RSJ Soeharto Heerdjan di Grogol tidak memiliki TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus bagi pasien, keluarga, maupun pegawai rumah sakit yang sedang berjaga pada saat pemilu. Lalu, bagaimana cara pegawai rumah sakit menyalurkan hak pilihnya?

"Itu kan (pemilu) pagi, dari jam 7 sampai 1 siang. Jadi kalau yang jaga malam dia nggak boleh pulang dulu sampai yang jaga pagi datang seusai nyoblos," kata Direktur Utama RSJ Grogol, dr Laurentius Panggabean, kepada detikHealth, Selasa (16/4/2019).

"Jadi gantian, di sini kebiasaannya begitu. Daerah rumahnya pasti sudah diatur oleh mereka sendiri supaya itu tidak mengganggu pencoblosannya. Selama ini begitu, jadi nggak khusus," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan flyer yang berisi aturan teknis nyoblos bagi pemilih yang berada di rumah sakit. Flyer ini diharapkan mempermudah pasien, keluarga, serta pegawai rumah sakit untuk memberikan hak pilihnya.

"Sebetulnya aturan nyoblos untuk yang berada di rumah sakit tidak sama saja dengan masyarakat umum. Tapi memang ada keistimewaannya misal Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nyamperin pasien. Ada juga TPS yang berada masih dalam kompleks rumah sakit untuk keluarga dan pegawai jadi tidak perlu jalan jauh," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes Agus Hadian Rahim pada detikHealth beberapa waktu lalu.

Alur nyoblos pemilu di rumah sakit.Alur nyoblos pemilu di rumah sakit.


(kna/up)
Nyoblos di Rumah Sakit
21 Konten
Sedang dalam perawatan di rumah sakit tidak perlu jadi alasan untuk tidak mencoblos dalam Pemilu 2019. Pasien dan keluarga yang menjaganya akan difasilitasi untuk bisa tetap menyalurkan hak pilihnya. Apa saja syaratnya dan bagaimana caranya?

Berita Terkait