Menteri Kesehatan Jerman Jens Spahn menyebut dalam rancangan undang-undang orang tua yang menolak vaksin campak bisa didenda sampai sekitar Rp 40 juta. Keputusan ini diambil menyusul laporan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Eropa (ECDC) yang menyebut Jerman sebagai salah satu negara dengan kasus campak tinggi sepanjang 2018-2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa ahli percaya maraknya penolakan vaksin saat ini terjadi karena peredaran informasi keliru di internet khususnya media sosial. Karena informasi tersebut orang tua bisa jadi ketakutan dan memilih untuk tidak memvaksinasi anaknya.
Padahal campak sendiri bukan penyakit yang bisa dianggap remeh. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat campak membunuh 100 ribu orang setiap tahun karena komplikasi berbahaya dari campak seperti diare, infeksi saluran napas, hingga pembengkakan otak.
Jerman sendiri sejak Maret 2018 hingga Februari 2019 sudah mencatat sekitar 651 kasus campak. Sementara itu Italia disebut jadi negara paling parah di Eropa dengan angka campak pada periode yang sama mencapai 2.495 kasus.











































