"Iklan rokok yang demikian gencar mempengaruhi generasi muda kita sehingga mereka mencoba dan keterusan," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr Cut Putri Arianie, kepada detikHealth, Selasa (28/5/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kenyataannya perokok membebankan secara fisik dan ekonomi kepada orang lain juga. Karenanya perlu terus dilakukan upaya pengamanan terhadap bahaya merokok melalui penetapan KTR yang juga dilakukan untuk membatasi ruang gerak para perokok.
"Diperlukan penerapan KTR karena bahaya rokok tidak hanya pada diri sendiri tetapi juga berdampak pada orang di sekitarnya," sambungnya.
Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan dari Kementerian Kesehatan, terdapat beberapa tempat yang wajib terbebas dari paparan asap rokok, di antaranya:
- Fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik atau rumah sakit.
- Tempat belajar atau sekolah
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Fasilitas umum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta
Tempat apa lagi nih, yang menurut kamu wajib bebas asap rokok? Tuliskan pendapat kamu di komentar ya.











































